Siapa yang tak ingin berdinas dan menerima upah? Apalagi, kehidupan saat ini yang segalanya serba diukur dengan materi. Hampir tidak ada yang tak dibandrol dengan rupiah, termasuk ongkos masuk toilet. Meski remeh, hal ini ternyata bisa menjadi hal yang cukup membebani bagi sejumlah warga.
Situasi ini diperparah dengan makin susahnya memperoleh pekerjaan, terlebih untuk mereka yang memiliki kekurangan baik dari segi pendidikan maupun ketrampilan. Meski begitu, tak jarang yang tetap bergerak dan mengoptimalkan kapasitasnya. Entah dengan mulai membuka usaha kecil-kecilan atau memaksimalkan tenaganya dengan melakukan pekerjaan fisik seperti pekerjaan rumah tangga, tani, kuli, dan lain sebagainya. Memang, jika ditilik kembali, mereka yang bekerja pada profesi tersebut adalah mereka dengan tingkat pendidikan maupun ketrampilan yang bisa dibilang terbatas. Tapi, tak sedikit justru dari profesi tersebut menghasilkan income yang jumlahnya lebih besar dari penghasilan bulanan pekerja kantoran. Contohnya, tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Diiming-imingi kehidupan yang lebih layak setelah selesai kontrak kerja, membuat banyak rakyat yang kebanyakan wanita ini melihat potensi yang cukup menggiurkan di sini. Siapa yang tak mau, bekerja di luar negeri dengan penghasilan tinggi, bisa sekalian travelling mengunjungi destinasi yang mungkin hanya dapat dibayangkan saja. Namun, perlu cukup kecermatan dan pertimbangan yang serius sebelum memutuskan untuk memberanikan diri sebagai tenaga kerja ini. Selain harus benar-benar memastikan seberapa terpercaya dan profesionalnya agen penyalur, juga harus diperhatikan apakah perlindungan seperti jaminan sosial TKI akan benar diperhatikan. Tentu masih hangat di kepala, seberapa banyak kasus penganiyaan terhadap tenaga kerja Indonesia oleh majikan di luar negeri. Bahkan yang menunjukkan ketidakprikemanusiaan pun sudah tidak lagi dapat dihitung dengan jari. Penanganan kasus-kasus ini cenderung seperti kurang maksimal. Meski tak jarang yang diusut sampai dalam. Hal ini sedikitnya mungkin dipengaruhi oleh klausa yang tersebut dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menyebut bahwa jaminan yang didapat TKI sama halnya dengan tenaga kerja lain,yang ini kemudian mengundang pertanyaan, apakah hak dilindungi keselamatannya ditiadakan dari TKI?
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
February 2018
Categories |