Siapa yang tak kepingin berprofesi dan meraup pendapatan? Terlebih, kehidupan sekarang ini yang semua serba diukur dengan uang. Hampir tidak ada yang tidak dibandrol dengan materi, termasuk ongkos masuk kamar kecil. Meski sepele, hal ini ternyata bisa jadi hal yang cukup memberatkan bagi sejumlah rakyat.
Keadaan ini diperparah dengan makin sulitnya memperoleh pekerjaan, khususnya untuk mereka yang mempunyai kesempitan baik dari sisi pendidikan maupun ketrampilan. Meski begitu, tak jarang yang tetap berusaha dan mengoptimalkan potensinya. Entah dengan mulai merintis usaha rumahan maupun mengoptimalkan tenaganya dengan melakukan pekerjaan fisik seperti pekerjaan rumah tangga, tani, kuli, dan lain sebagainya. Memang, jika ditelusur kembali, mereka yang bekerja pada profesi tersebut adalah mereka dengan tingkat pendidikan maupun ketrampilan yang bisa dibilang terbatas. Tapi, tak jarang justru dari pekerjaan tersebut menghasilkan pendapatan yang jumlahnya lebih besar dari upah bulanan karyawan kantoran. Contohnya, tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Diiming-imingi kehidupan yang lebih layak setelah selesai kontrak kerja, membuat banyak masyaraka yang mayoritasnya wanita ini melihat potensi yang cukup menggiurkan di sini. Siapa yang tak mau, bekerja di luar negeri dengan penghasilan tinggi, bisa sekalian travelling mengunjungi destinasi yang mungkin hanya dapat dibayangkan saja. Namun, perlu cukup kejelian dan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk mengajukan diri sebagai tenaga kerja ini. Selain harus benar-benar memastikan seberapa terpercaya dan profesionalnya agen penyalur, juga harus diperhatikan apakah perlindungan seperti jaminan sosial TKI akan benar diperhatikan. Tentu masih teringat di kepala, seberapa banyak kasus penganiyaan terhadap tenaga kerja Indonesia oleh majikan di luar negeri. Bahkan yang menunjukkan ketidakprikemanusiaan pun sudah tidak lagi dapat dihitung dengan jari. Penindakan kasus-kasus ini cenderung seperti kurang maksimal. Meski tak jarang yang diusut sampai dalam. Hal ini sedikit banyak mungkin dipengaruhi oleh klausa yang tertulis dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menyebut bahwa jaminan yang didapat TKI sama halnya dengan tenaga kerja lain,yang ini kemudian mengundang pertanyaan, apakah hak dilindungi keselamatannya ditiadakan dari TKI?
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
February 2018
Categories |