Siapa yang tidak ingin berkarir dan memperoleh upah? Terlebih, hidup sekarang ini yang semua serba diukur dengan materi. Hampir tak ada yang tak dibandrol dengan uang, termasuk biaya masuk kamar kecil. Meski remeh, hal ini ternyata bisa jadi hal yang cukup membebani bagi beberapa penduduk.
Keadaan ini diperparah dengan semakin sulitnya memperoleh pekerjaan, khususnya untuk mereka yang memiliki keterbatasan baik dari segi pendidikan maupun ketrampilan. Meski begitu, tak jarang yang tetap berusaha dan mengoptimalkan kapasitasnya. Entah dengan mulai membuka usaha kecil-kecilan atau mengoptimalkan tenaganya dengan melakukan pekerjaan fisik seperti pekerjaan rumah tangga, tani, kuli, dan lain sebagainya. Memang, jika ditelusur kembali, mereka yang bekerja pada profesi tersebut adalah mereka dengan tingkat pendidikan maupun ketrampilan yang bisa dibilang terbatas. Tapi, tak jarang justru dari profesi tersebut menghasilkan income yang angkanya lebih besar dari upah bulanan pekerja kantoran. Contohnya, tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri. Diiming-imingi kehidupan yang lebih layak setelah habis kontrak kerja, membuat banyak warga yang mayoritasnya wanita ini melihat potensi yang cukup menggiurkan di sini. Siapa yang tak mau, bekerja di luar negeri dengan pendapatan tinggi, bisa sekalian travelling mengunjungi tempat yang mungkin hanya dapat dibayangkan saja. Namun, perlu cukup kewaspadaan dan pertimbangan yang serius sebelum memutuskan untuk mengajukan diri sebagai tenaga kerja ini. Selain harus benar-benar memastikan seberapa terpercaya dan profesionalnya agen penyalur, juga harus diperhatikan apakah perlindungan seperti jaminan sosial TKI akan benar diperhatikan. Tentu masih teringat di kepala, begitu banyak kasus penganiyaan terhadap tenaga kerja Indonesia oleh majikan di luar negeri. Bahkan yang menunjukkan ketidakprikemanusiaan pun sudah tidak lagi dapat dihitung dengan jari. Penindakan kasus-kasus ini cenderung seperti kurang maksimal. Meski tak sedikit yang diusut sampai dalam. Hal ini sedikit banyak mungkin dipengaruhi oleh klausa yang tertulis dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menyebut bahwa jaminan yang didapat TKI sama halnya dengan tenaga kerja lain,yang ini kemudian mengundang pertanyaan, apakah hak dilindungi keselamatannya ditiadakan dari TKI?
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
February 2018
Categories |